Selasa, 10 Mei 2011

Mahasiswa Tiga Benua Seminar Hukum di Dunia Maya

Hanna Meinita
MIAMI - Puluhan mahasiswa Hukum dari tiga benua berdiskusi tantangan yang dihadapi profesi mereka. Uniknya, diskusi dan seminar tersebut dihelat di dunia maya.

Inovasi ini menandakan, dunia pendidikan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi. Salah satunya, seminar online yang dihelat oleh mahasiswa-mahasiswa Fakultas Hukum di Amerika Serikat, Inggris, dan China. Mulai 23 Januari lalu, setiap pekan, 23 mahasiswa Fakultas Hukum berdiskusi tantangan profesi dan mencari solusi kreatif atas berbagai tantangan tersebut.

Bergabung bersama mereka adalah kaum profesional seperti pengacara, profesor, pemilik modal dan pengusaha yang menawarkan keahlian akan dunia nyata. Pertemuan mereka kerap berlangsung di ruang kelas virtual yang dibuat para ahli di University of Miami School of Law, AS, demikian seperti dikutip dari situs Chronicle, Selasa (10/5/2011).

Program bernama “LawWithoutWalls” ini bertujuan memberikan paradigma untuk pendidikan global yang kolaboratif dan jauh melampaui pendidikan hukum. Hal ini dikemukakan profesor hukum di Miami yang membantu mendirikan program ini, Michele DeStefano Beardslee.

Peserta seminar berasal dari kampus hukum, yakni Fordham, Universitas Harvard, University of Miami, New York Law School, University College London, dan Peking University School of Transnational Law. Para mahasiswa dari tiga benua ini bertemu pada waktu yang dijadwalkan menggunakan Adobe Connect, sebuah aplikasi berbasis Web.

Lantas, bagaimana cara belajarnya? Setiap mahasiswa dalam program LawWithoutWalls dipasangkan dengan mahasiswa di negara lain. Mereka akan diberikan sebuah topik atau kasus kontroversial yang terkait dengan pendidikan hukum atau prakteknya. Mereka ditugaskan untuk menyelesaikan topik tersebut.

Topik pembahasan termasuk strategi alternatif dan kurangnya keterampilan bisnis antara lulusan sekolah hukum. Setelah meneliti topik yang ditugaskan, setiap tim akan memusatkan perhatian pada masalah yang lebih sempit.

Hasilnya akan dikomunikasikan setiap minggu dalam pertemuan virtual. Tiap tim akan didampingi dua mentor, satu akademisi dan lainnya pengacara, pelaku bisnis atau hakim. Peserta seminar diminta mengomunikasikannya kepada peserta lain menggunakan berbagai pendekatan seperti rencana bisnis, program komputer, atau model tiga dimensi.

Salah satu peserta seminar adalah Anna Pope, mahasiswa di University College London yang bekerja sama dengan Kirsten Heenan dari Universitas Harvard. Mereka melakukan studi hukum atas UU Inggris yang kontroversial, Legal Services Act 2007.

”Ketika Anda melihat semua orang di layar secara real time, Anda tidak merasa seperti sedang berbicara melalui komputer. Anda seperti lupa bahwa Anda terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia. Saya mengalami pengalaman yang luar biasa,” ujar Pope.(rfa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar